Tuesday 21 October 2014

pengertian akta

"Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran".


Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan "kelahiran" memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".

"Kelahiran" merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan "Akta Kelahiran" merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.


Meskipun "akta kelahiran" merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan "akta kelahiran" dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap "kelahiran" dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.


Mengapa setiap orang harus memiliki "Akta kelahiran"? "Akta Kelahiran" mempunyai banyak manfaat bagi kita, antara lain:


a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewar-
ganegaraan seseorang.


b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.

c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.

d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.

e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.

f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.

g. Pembuatan SIM.

h. Pembuatan pasport.

i. Pengurusan tunjangan keluarga.

j. Pengurusan warisan.

k. Pengurusan beasiswa.

l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.

m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.

n. Melaksanakan ibadah haji.

o. Pengurusan kematian.

p. Pengurusan perceraian.

q. Pengurusan pengakuan anak.

r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi.


Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran". "Akta Kelahiran" ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang.


Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27, bahwa setiap "kelahiran" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) di tempat terjadinya peristiwa "kelahiran" paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak "kelahiran".


Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal "kelahiran" dikenai :
- Sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Mendapat persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.



Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dikenai :
- Sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Mendapat penetapan Pengadilan Negeri.

0 comments:

Post a Comment